Selasa, 19 Februari 2013 19:51:14 WIB
Meski Dilarang, Rieke ‘Oneng’ Blusukan di Karawang
|
|
Tweet |
|
KARAWANG (Pos Kota) – Rieke Diah Pitaloka Cagub Jawa Barat, tanpa didampingi Teten Masduki pasangannya, kampanye blusukan ke delapan pasar yang ada di Kabupaten Karawang, menemui nelayan di Ciparage, Kecamatan Tempuran serta menyaksikan acara mancing bersama di kolam pemancingan ikan di Telagasari, Selasa (19/2).
Ketua Panwaslu Jawa Barat, DR. Ihat Subihat SH. MH, sebelumnya telah mengeluarkan larangan berupa sangsi terhadap pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki dilarang melakukan kampanye sampai masa tenang (Kamis, 21/2).
Panwaslu Jawa Barat memberikan sangsi tidak boleh kampanye kepada Paslon No 5 tersebut, karena diduga telah melanggar Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010 dengan melibatkan pejabat publik menjadi jurkam tanpa memberikan surat cuti dari Mendagri kepada Panwaslu dan KPU provinsi.
Pasangan calon No 5 tersebut, karena diduga melanggar karena melakukan kampanye bersama Jokowi, Gubernur DKI Jaya, pada Sabtu (16/2) di Stasiun KA Karawang, KA Cikampek dan Di Bandung Barat.
Kemuadian Panwaslu Jabar mengeluarkan rekomendasi agar pasangan Paten tidak melakukan kampanye selama dua hari sampai masa tenang (21/2).
Menanggapi adanya larangan kampanye terhadap dia dan calon wakilnya itu, Rieke menegaskan, dia menyatakan belum tahu soal sanksi dari Panwaslu, tahunya malah dari media.
“Tapi kalau iya, apa kesalahan kita, apa yang dilanggar? Secara UU kita sudah taati semua, mulai dari jadwal kampanye, zonasi, hingga jurkam,” kata Rieke di sela kampanye di Karawang, Selasa (19/2) .
Selanjutnya Rieke menjelaskan Jokowi itu mengaku sudah mengajukan cuti, namun pihak Kemendagri menjelaskan izin cuti dari surat itu baru datang pada Jumat, 15 Februari.
Memang semestinya, surat diajukan 12 hari sebelumnya. Atas jawaban Kemendagri tersebut, Jokowi menyebut Sabtu dan Minggu termasuk hari libur, tetapi secara kepatuhan Jokowi sudah izin. (nourkinan/d)


